Senin, 02 November 2015

Aturan Pembelian SIM Card Desember Mendatang

beli-kartu-sim-harus-pakai-ktpbeli-kartu-sim-harus-pakai-ktp

Siap-Siap, Bulan Desember Mendatang Membeli Kartu SIM Harus Pakai KTP

Pada 15 Desember 2015 mendatang, pemerintah akan mulai melakukan penertiban terkait pendaftaran kartu SIM untuk telepon seluler. Semua pembeli kartu perdana SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban tanggal 15 Desember 2015,” tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu yang dikutip dari KompasTekno, Senin (12/10/2015).

“Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing,” tambahnya.
Yang dimaksud dengan petugas operator adalah mereka yang ada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.
Kemudianm untuk melakukan pembelian, sang pembeli kartu SIM diharuskan untuk memperlihatkan kartu identitasnya yang sah dimata hukum, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Sedangkan untuk registrasi kartu SIM sendiri, mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.

Sebelumnya, selama ini untuk melakukan registrasi kartu prabayar atau registrasi kartu perdana dapat dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan biodata diri mereka.
Peraturan yang ‘memanjakan’ itu dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

news