Siap-Siap, Bulan Desember Mendatang Membeli Kartu SIM Harus Pakai KTP
Pada 15 Desember 2015 mendatang,
pemerintah akan mulai melakukan penertiban terkait pendaftaran kartu SIM
untuk telepon seluler. Semua pembeli kartu perdana SIM diwajibkan
menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama
operator dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah
sepakat memulai penertiban tanggal 15 Desember 2015,” tegas Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu yang dikutip dari KompasTekno, Senin (12/10/2015).
“Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan
oleh petugas operator yang sudah diberi identitas sehingga semua nomor
(yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua operator masih dalam
proses penyelesaian aplikasinya masing-masing,” tambahnya.
Yang dimaksud dengan petugas operator adalah mereka yang ada dalam
konter atau gerai dan sudah mendapatkan nomor identitas terdaftar dari
operator telekomunikasi.
Kemudianm untuk melakukan pembelian, sang pembeli kartu SIM
diharuskan untuk memperlihatkan kartu identitasnya yang sah dimata
hukum, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM),
paspor, atau kartu keluarga. Sedangkan untuk registrasi kartu SIM
sendiri, mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas
pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.
Sebelumnya, selama ini untuk melakukan registrasi kartu prabayar atau
registrasi kartu perdana dapat dilakukan oleh pembeli dengan cara
mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar
sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan biodata diri mereka.
Peraturan yang ‘memanjakan’ itu dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam
(pesan singkat yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan
menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan
berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar